Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy). Selain itu, saat akan mencairkan bantuan, dia juga harus membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.
“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19. Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya.(JPC)