Pelaku diduga kesulitan membuka pintu lantaran seluruh pintu mal dipasangi gembok. Setelah membongkar gembok, ia sempat berada di area luar mal.
Namun gerak-gerik M diketahui petugas keamanan. “Si pelaku akhirnya tertangkap. Kita masih menggali keterangan dari si pelaku ini,” ucap Suwaji.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.(ral/int/pojokjabar)