Menurut Ida, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama dengan PT Jamsostek untuk menentukan penerima program ini. Hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang bisa menerimanya.
“Jadi upah yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta. Kita minta teman-teman BPJamsostek untuk memvalidasi datanya dan kami di Kemenaker menerima datanya dari BPJamsostek,” tandasnya. (*/net/luc)