JAKARTA-RADAR BOGOR, Langkah Kejaksaan Agung yang sudah tegas menagkap dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.
Salah sataunya kalangan Pakar Hukum Pidana. Karena sebelumnya jaksa yang membantu buronan Djoko Tjandra itu sudah ditetapkan sebaga tersangka.
Diketahui Djoko Tjandra terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali yang telah kabur dari Indonesia selama sebelas tahun. Diketahui, pria yang juga telah banyak membayar oknum polisi dan oknum imigrasi itu lebih sering tinggal di Malaysia.
Merespons hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah tegas menagkap dan menahan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Karena hal itu merupakan langkah awal Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membuktikan komitmennya menindak secara tegas anak buahnya yang bermain-main dengan kasus hukum.
“Saya kira ini adalah langkah awal untuk membuktikan retorika itu yang kemudian tidak sekadar Political Will karena yang diperlukan adalah Political Commitment dan sekaligus Political Action dari Jaksa Agung untuk melakukan revolusi mental,” kata Suparji, Senin, (17/8).
Pengangkapan terhadap Jaksa Pinangki, lanjut Suparji, adalah bagian untuk mengklarifikasi spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait adanya keterlibatan oknum penegak hukum yang membantu Djoko Tjandra sekaligus diharapkan bisa menjadi titik awal mengungkap dugaan pidana jika masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat skandal tersebut.