“Secara khusus pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di tilok (titik lokasi, red) akan menggunakan media daring (online, red),” terangnya.
Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT itu dilakukan BKN berdasarkan arahan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat MenPAN-RB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Merujuk surat itu, instansi pusat dan daerah yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN agar melakukan penyesuaian terhadap tahapan yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Untuk formasi yang dibuka meliputi enam jabatan fungsional kepegawaian. Perinciannya adalah analis kepegawaian ahli pertama, asesor SDM aparatur ahli pertama, dan auditor kepegawaian ahli pertama, arsiparis ahli pertama, pengelola pengadaan barang/jasa ahli pertama, serta pranata komputer ahli pertama.
Selain itu, BKN juga membuka penerimaan untuk 12 jenis jabatan pelaksana. Di antaranya ialah analis jabatan, analis kinerja, analis SDM aparatur, analis perencanaan, penyusun rencana kegiatan dan anggaran, analis hukum, analis protokol, analis publikasi, analis data dan informasi, pranata kearsipan, pengelola barang milik negara, serta teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana.
Untuk ketentuan pelaksanaan SKB CPNS itu akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.