Kasus Pemalsuan Ijazah, Pelawak Qomar Dihukum Dua Tahun Penjara

0
41
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes. Foto: Radar Tegal
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi ke Lapas Kelas II Brebes. Foto: Radar Tegal

RADAR BOGOR, Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (19/8) petang.

Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 alias pemalusuan ijazah. Mengenakan rompi bertuliskan ‘tahanan’, Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelawak Qomar diantar mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes. Qomar yang dimintai keterangan awak media mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.

Meski begitu, dirinya mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang bukti yang sampai ke Mahkamah Agung saat ini belum dilakukan.

“Permohonan kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan,” ungkapnya.

“Tetapi saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan tersebut),” lanjutnya.