Atas perbuatannya, tersangka MW diancam Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan narapidana berinisial AU (42), dari Rutan Salemba ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan yang memiliki tingkat pengamanan super maksimum.
Pemindahan pelaku dilakukan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun itu.
“AU segera kita dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan ‘super maksimum security, one man one cell’ di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” kata Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.(fir/pojoksatu)