JAKARTA-RADAR BOGOR, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengutamakan pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau untuk semua ruas jalan diutamakan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, khusus pada pasal 10 diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi.
Meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.
“Adapun penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari kapasitas parkir,” jelasnya, Jumat (21/8/2020) dikutip Bisnis.com.
Syafrin melanjutkan pada masa transisi ini operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti sejumlah ketentuan.