Di antaranya membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait.
Selain itu juga menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.
Syafrin menyebutkan terdapat sejumlah langkah yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai dari pemberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.
Selain itu, pergub juga mengatur pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
“Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB,” jelasnya.
Dia mengharapkan dengan diterapkannya Ganjil Genap, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkaitan dengan plat nomor kendaraan yang dimilikinya.