Antasari Pertanyakan Nasib Barang Bukti Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra

0
44
Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar angkat bicara terkait kasus Djoko Tjandra. Antsari mempertanyakan transparansi eksekusi barang bukti dalam kasus korupsi cessie Bank Bali yakni uang senilai Rp 546 miliar.

Infonya, uang tersebut sudah disita pada 2009 dan kemudian dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.

“Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu. Apakah itu sudah dieksekusi atau belum?” kata Antasari seperti dikutip PojokSatu.id (JawaPos Group), Jumat (21/8).

Sebagai penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, dia memiliki beban moral agar kasus ini tuntas. Antasari juga menyayangkan bahwa kasus ini berujung karut marut.

“Yang perlu diingat penyidik baik dari jaksa, KPK, maupun kepolisian dalam pemberantasan korupsi yang utama adalah penyelamatan uang negara,” ucapnya.

Antasari mengatakan eksekusi putusan pengadilan dalam kasus korupsi cessie Bank Bali, terutama barang bukti uang yang disita penyidik harus dibuatkan berita acaranya.