Produksi Narkoba, Napi Sewa Kamar VVIP Rumah Sakit Rp84 Juta

0
47
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus narkoba yang menjerat narapidana Utomo Putro (AU), 42. Dalam sehari, dia diketahui bisa memproduksi 50 hingga 100 butir ekstasi saat dirawat di kamar VVIP disebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, tak tanggung-tanggung, narapidana tersebut telah membayar biaya kamar rumah sakit selama dirawat sekitar Rp 84 juta.

Dengan rincian Rp 1,4 juta per hari dikalikan 2 bulan. “(Sewa kamar rumah sakit) Sehari Rp 1,4 juta kali 2 bulan, sudah berapa itu,” kata Heru saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Saat ini penyidik tengah mendalami pembayaran rumah sakit tersebut. “Yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan (selama 2 bulan),” jelas Heru.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada perawat di rumah sakit, serta sipir rutan Salemba. Namun, Heru belum menjelaskan ihwal hasil pemeriksaan tersebut. “Sipir sama perawat-perawatnya sedang kita periksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang narapidana di rutan Salemba berinisial AU. Penangkapan kepadanya merupakan hasil pengembangan dari seorang pria berinisial MW yang diduga sebagai pemakai narkoba.