3. Dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang diduga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan, yang berlaku akan berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat negara.
4. Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik.
“Atas dasar keempat poin tersebut itulah, maka FSGI meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan memperbaiki penyerahan Merek Dagang Merdeka Belajar, dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada negara,” kata Heru.
Selain itu, FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah, tetapi wakaf dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan negara karena penyerahannya utuh.
“Wakaf jauh lebih kuat dari Hibah. Wakaf juga melibatkan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” pungkas Heru. (esy/jpnn)