’’Perlu disadari bahwa kasus Djoko Tjandra itu merupakan skandal penegak hukum terbesar abad ini,’’ jelasnya.
Fakta selanjutnya, Kapuspen Kejagung pernah berujar akan memberikan bantuan hukum kepada Pinangki. Namun, keterangan itu akhirnya diralat Kejagung.
Bahwa yang memberikan bantuan hukum adalah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Fakta ketiga, gugatan dari mantan jaksa Antasari Azhar yang dulu menangani kasus Djoko Tjandra.
Gugatan itu mempertanyakan sitaan kasus Djoko Tjandra senilai Rp 400 miliar. Apakah sudah disita negara atau belum. ’’Saat itu kasusnya ditangani Kejari Jaksel Untung Ari Muladi yang saat ini menjabat sebagai wakil jaksa agung,’’ terangnya.
Ada pula informasi soal CCTV pertemuan antara petinggi Kejagung dan Djoko Tjandra. Informasi tersebut disebutkan pula oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
’’Lalu, terjadilah kebakaran besar itu,’’ ujar Fickar. Dari rangkaian peristiwa tersebut, dia menilai sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa kebakaran itu sebuah sabotase. Bahkan, bisa jadi itu merupakan ancaman bagi penyidik kejaksaan untuk mengembangkan kasus Pinangki.
’’Saya kira Presiden Jokowi harus memerintahkan pengusutan tuntas terhadap oknum kejaksaan yang terlibat kasus Djoko Tjandra,’’ tuturnya. (jpg)