Kasus Suap, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

0
34
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/1). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan PN Tipikor Jakarta terhadap Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu oleh Jaksa KPK dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.(JPC)