Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Diminta Tak Lagi jadi Ketua KPK

0
56
Ketua KPK, Firli Bahuri

“Saya juga mencari helikopter itu milik siapa, karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X. Apakah itu perusahaan masih atau gimana kan saya nggak bisa buktikan,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Boyamin, Ketua KPK Firli Bahuri enggan berkomentar banyak. Dia menyebut, sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Pengawas dan aturan sesuai Undang-Undang. “Kita ikuti Undang-Undang saja ya,” pungkas Firli.

Dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. (jpg)