“Sekarang masih proses tanda tangan para menteri. Kalau sudah selesai di tingkat menteri baru di-follow up (FU) berupa tanda tangan presiden,” ungkap sumber resmi JPNN tersebut, Selasa (25/8).
Namun, ditanya kapan proses tanda tangan itu berlangsung, sumber JPNN ini mengungkapkan, tergantung dari masing-masing menteri.
Sebelumnya Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko menjelaskan, proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan mengikuti prosedur yang lazim.
Namun, prosesnya jadi panjang karena Perpres PPPK ini melibatkan banyak kementerian.
Selain itu pemerintah dihadapkan dengan musibah pandemi COVID-19 sehingga memengaruhi waktu penetapan.
“Sebenarnya kan sudah mau dibahas Maret itu tetapi tiba tiba ada COVID-19 sampai akhirnya semua berubah. Pemerintah disibukkan dengan kegiatan menangani pandemi dan pembahasan rancangan Perpres gaji tertunda. Yang ditetapkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK karena sudah selesai dibahas sejak Februari 2020,” bebernya.