Kabar Gembira Bagi PPPK, Ada Titik Terang Soal Perpres Gaji

0
75
Ilustrasi honorer

Dia juga menjelaskan, ketika rancangan Perpres sudah ditelaah Setneg dan kemudian diserahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani, itu berarti prosesnya tinggal selangkah lagi untuk sampai tahap akhir yakni tanda tangan presiden.

Namun, dalam proses ini biasanya sering terjadi perubahan-perubahan.

Kalau sudah clear baru dikembalikan ke Setneg untuk selanjutnya tinggal menunggu diteken presiden.

“Proses ini bisa cepat atau lambat tergantung masing-masing instansi dan presiden. Yang jelas kami sebagai pengusul sudah berusaha untuk mempercepat proses penetapan Perpresnya. Untuk keputusannya di luar kewenangan kami,” bebernya. (JPNN)