JAKARTA-RADAR BOGOR, Hingga saat ini, masih banyak sekolah yang belum memenuhi syarat serta kriteria penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2020.
Sehingga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengagendakan webinar terkait penggunaan dana Bantuan Operasional (BOS) adaptasi masa pandemi Covid-19.
Agenda lain dalam Webinar itu adalah persiapan penyaluran BOS reguler tahap III 2020.
Berdasarkan keterangan tertulis Kemendikbud yang diterima di Jakarta, Rabu (26/8), webinar akan diadakan pada Kamis (27/8/2020) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB melalui aplikasiZoom dan Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen.
Adapun syarat dan kriteria sekolah sebagai penerima BOS, yaitu terdaftar pada Data pokok pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan yaitu 31 Agustus 2020. Selanjutnya, sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Seterusnya, sekolah juga harus memiliki izin operasional yang aktif dan melakukan pelaporan penggunaan dana BOS tahap pertama.