Kabar Bahagia dari Menaker Soal Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta

0
37
Menaker soal Program JKP
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah meluncurkan program JKP sebagai perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK.
Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kabar bahagia tentang bantuan subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Ida mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan melakukan launching penyaluran tersebut pada Kamis (27/8/2020) besok.

“Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Bapak Presiden Jokowi,” kata Ida saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Politikus PKB itu menjelaskan bantuan subsidi gaji atau upah ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan Covid-19.

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37.870.345.011.000 dengan target 15.725.232 pekerja. Para pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan dengan total Rp 2,4 juta selama empat bulan.

Proses transfer dilakukan dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta. Adapun persyaratan penerima bantuan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial aktif di BPJS Ketenagakerjaan.