Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Diduga Terlibat Kasus Korupsi

0
41
Jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penembakan bos PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S, 51. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
Jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penembakan bos PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S, 51. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Keluarga PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S (51), melaporkan lagi NL (34), ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan. NL diketahui sebagai pelaku utama pembunuhan S beberapa waktu lalu.

“Keluarga korban, merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi terkait penggelapan dalam jabatan ada beberapa hal yang dilaporkan terkait penggelapan beberapa permasalahan di sana yang saat ini sudah kita terima laporannya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko saat dihubungi, Rabu (26/8).

Dia menyebut saa ini penyidik masih mempelajari laporan polisi yang masuk. Dugaan awal, kerugian yang ditimbulkan oleh NL ditaksir mencapai Rp 100 juta. “Sekarang anggota kami yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim sedang melakukan penyelidikan,” jelas Sudjarwoko.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penembakan bos PT Dwiputra Tirta Jaya berinisial S, 51. Otak pembunuhan ini ternyata NL, 34, yang berstatus sebagai pegawai bagian keuangan di perusahaan milik korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pelaku sudah bekerja dengan korban sejak 2012. Motif pembunuhan sendiri karena korban merasa sakit hati sering dimarahin oleh pelaku. Sehingga timbul kemarahan dari pelaku kepada korban.

“Kedua ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan selama ini. Sering diajak untuk melakukan bersetubuh. Ada pernyataan yang mengatakan perempuan tidak laku,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8).

Selain itu, NL juga takut dilaporkan ke polisi oleh bosnya. Sebab pelaku diduga telah menggelapkan uang pajak perusahaan. Akibatnya perusahaan beberapa kali mendapat teguran dari kantor pajak Jakarta Utara.(JPC)