Dijelaskan Hufron, pasutri tersebut masih berusia kurang dari 30 tahun. Selama menjalani kehidupan rumah tangga, frekuensi kehidupan seksual sang istri lebih mendominasi dan selalu meminta dilayani hasrat seksualnya berulang kali dalam sehari.
“Kalau pasangan suami-istri baru, memang biasanya frekuensi memang masih tinggi. Istilahnya kalau orang Jawa itu ‘jik kemaruk’. Nah, kalau frekuensi berlebihan, ini menjadi persoalan lain,” katanya.
“Tapi waktu itu saya tidak mendetail menanyakan masalah seksualnya, karena pertengkarannya, tidak, hanya itu saja latar belakangnya,” jelas Hufron.
Menurut Hufron, pengajuan perceraian tersebut berjalan dengan lancar. Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung memutus suami-istri sah bercerai.
Sedangkan portal berita asal Vietnam, Eva.vn memberitakan bahwa kisah suami ampun-ampunan melayani istri 9 kali sehari menjadi perbincangan heboh di Tulungagung.
Ia menyebut kisah langka itu sampai mengundang perhatian komunitas online. Kisah ini dibagikan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Hufron Efendi.
“Saya yang mengurusi kasus ini, salah satu penyebab konflik antara istri dan suami ini adalah karena permintaan seksual yang tinggi, dan bisa dikatakan maniak,” kata Efendi, seperti diberitakan Eva.vn.(one/izo/rs/may)