Wakil Jaksa Agung Klaim Uang Djoko Tjandra Sudah Disetorkan ke Negara

0
32
Polri berhasil Polri menangkap Djoko Tjandra.
Polri berhasil Polri menangkap Djoko Tjandra.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi akhirnya buka suara terkait dengan eksekusi uang Rp 546 miliar dalam kasus cessie Bank Bali. Menurut dia, eksekusi tersebut telah dilakukan sebelas tahun lalu.

”Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB,” ungkap dia kepada awak media Selasa (25/8/2020). Keterangan tersebut dia sampaikan untuk menyikapi pernyataan Antasari Azhar yang sempat mempertanyakan keberadaan uang tersebut.

Arimuladi merupakan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat eksekusi uang ratusan miliar itu berlangsung. Sebagai jaksa, dia menyatakan sudah menjalankan tugas mengeksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

”Bahwa pada saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata,” imbuhnya. Bahkan, dia menyebut eksekusi tersebut juga disaksikan langsung oleh awak media yang ikut meliput.

Saat itu, lanjut Arimuladi, dirinya juga datang langsung ke Bank Permata.

”Uang sebesar Rp 564 miliar kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS (real-time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan,” kata dia. ”Ada bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara,” tambahnya.