Dia menjelaskan, yang paling penting, dalam pemeriksaan tersebut Irjen NB dan Brigjen PU mengakui menerima suap untuk pengurusan red notice. Namun, mengenai jumlah atau nominal suap, itu akan dibuka di pengadilan. ”Tidak kami sampaikan dulu,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan, sebagai pelapor kasus Djoko Tjandra, pihaknya mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cepat. ”Semuanya dilakukan dengan terbuka,” katanya.
Dia lantas membandingkan dengan penanganan kasus Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Seharusnya Kejagung bisa mengimbangi kecepatan dan keterbukaan Polri,” tuturnya.
Untuk kasus di Polri, hampir semua saksi yang diajukan MAKI telah diperiksa dan malah menjadi tersangka.” Sayangnya, di Kejagung hingga saat ini juga belum ada penetapan tersangka pemberi suap,” ucapnya.
Lalu, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Bareskrim lebih lengkap. Sejak awal, Bareskrim menerapkan pasal 11, 12, dan 15. Di pasal itu, hukuman penjara bisa sampai 20 tahun.
”Berbeda dengan di Kejagung yang penerapan pasalnya di awal hanya pasal 5 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Penerapan pasal 11 dan 12 juga baru saja dilakukan setelah didesak,” jelasnya.