Djoko Tjandra Janjikan Success Fee Rp146 M untuk Jaksa Pinangki, 2 Jenderal Akui Terima Suap

0
36
Buronan Djoko Soegiharto Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 22.39 WIB dengan menumpangi pesawat The Grace dari Malaysia. 

Bareskrim juga terbuka dengan mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara. Boyamin menyebut, Kejagung sama sekali belum mengundang KPK untuk melakukan supervisi semacam itu. ”Itulah perbedaannya,” terangnya.

Dia menjelaskan, saat ini ada saksi berinisial PG yang belum diperiksa Kejagung. Padahal, PG diduga merupakan salah satu saksi yang mampu mengungkap janji Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.

”Selain menerima USD 500 ribu, juga ada janji untuk mendapat hadiah (success fee) senilai USD 10 juta (Rp 146 miliar),” ujarnya.

Janji tersebut dalam bentuk jual beli tambang untuk power plan. ”Walau hanya janji, itu semua sudah masuk dalam pasal korupsi,” terang mantan kuasa hukum Antasari Azhar tersebut.

Sebelumnya, Boyamin mendesak pengusutan kasus Djoko Tjandra ditangani KPK. Terutama setelah beredar kabar bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengetahui pertemuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra.

Kabar tersebut telah dibantah jaksa agung. Namun, Boyamin tetap meminta KPK turun tangan agar pemeriksaan berjalan dengan netral.