JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan melakukan revisi PKPU Nomor 6/2020 Tentang Tahapan Protokol Kesehatan kepada para calon kepala daerah.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dengan revisi tersebut nantinya para pasangan calon kepala daerah 2020 wajib menjalani pemerisaan polymerase chain reaction (PCR) sebelum dilakukannya tes kesehatan.
“Jadi harus dipastikan dia tidak terpapar Covid-19,” ujar Arief kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Menurut Arief, adanya wacana para calon kepala daerah melakukan tes usap atau swab test tersebut karena KPU mendapat masukan dari DPR dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Ada satu usulan cukup baik dan itu kita usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Mereka diharuskan melakukan swab test,” katanya.
Karena, lanjut Arief, jika nantinya ada kepala daerah positif tertular Covid-19 atau virus Korona. Maka tidak membatalkan pencalonan si kepala daerah tersebut.