Hanya saja menurut Arief, sesuai dengan aturan maka si calon kepala daerah tersebut perlu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Termasuk melakukan kampanye tidak dengan cara tatap muka.
“Sangat mungkin kampanye tidak diikuti oleh yang bersangkutan secara langsung. Tetapi kampanye bisa dilakukan secara daring,” ungkapnya.
Diketahui, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi. Yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
Sementara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. (jpg)