Tak Lama Lagi, 10 Juta Peserta PKH Bakal Terima Bantuan Sosial Beras

0
39
Ilustrasi beras
Ilustrasi beras

Penerima bansos beras ditetapkan merupakan peserta PKH karena  merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

“Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi,” katanya.

Tidak kalah penting, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar. Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Nantinya, Dinas Sosial bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras di kabupaten/kota; penanganan Pengaduan di provinsi; Koordinasi Bantuan Sosial Beras dengan koordinator provinsi Pendamping PKH dan pemerintah Kabupaten/Kota.(ikl/jpnn)