2.686 Istri di Sukabumi Milih Menjanda

0
38
Ilustrasi
Ilustrasi

SUKABUMI–RADAR BOGOR, Sejak Januari hingga Juli 2020, terdapat ribuan istri di Kabupaten Sukabumi yang menggugat cerai suaminya. Rentang waktu ini, bertepatan dengan mulai masuknya wabah Covid-19 ke Sukabumi.

Berdasarkan data yang diterima dari Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, terdapat 2.686 istri menggugat cerai suami. Dari jumlah itu, pada Januari 411 perkara cerai gugat atau istri gugat suami, Februari 411 perkara, Maret 394 perkara, April 276 perkara, Mei ada 215 perkara, Juni 442 perkara dan Juli ada 537 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B, Ade Rinayanti mengatakan, perceraian itu didominasi karena faktor ekonomi. Dimana suami tidak lagi menafkahi istri, sehingga membuat para istri di Kabupaten Sukabumi melakukan cerai gugat.

“Kebanyakan faktor ekonomi, tidak harmonis, tidak tanggung jawab, itu faktor yang mendominasi gugatan para istri,” jelasnya, Kamis (27/8).

Kendati proses persidangan di Kabupaten Sukabumi tidak seheboh di Soreang yang viral karena peserta persidangan mengantri hingga ke luar gedung. Namun, Ade mengaku kerap menjalankan sidang hingga malam hari.

“Pernah persidangan kasus perceraian hingga waktu magrib, padahal biasanya persidangan selalu selesai hingga pukul 16.00 WIB. Karena, jadwal sidang tetap harus selesai sehinga terpaksa harus selesai sampai magrib,” akunya.