Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1B ini tidak ada batasan waktu untuk sidang perkara cerai. Sehinga, jika memang hakimnya terbatas sedangkan permata harus tuntas sehingga waktu terkadang tidak menentu selesainya.
“Kita sidang dari jam 09.00 sampai selesai, gak dibatasi selesainya, soalnya kalau dibatasi, kasian orang yang mau sidang,” pungkasnya. (upi/d)