BANDUNG-RADAR BOGOR, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mencatat adanya 3.660 perkara perceraian sejak awal tahun hingga Agustus 2020. Dari jumlah itu, perceraian terbanyak diajukan oleh pihak istri atau perempuan dengan jumlah 2.843 kasus cerai gugat.
Sementara, kasus yang diajukan pihak laki-laki 817 perceraian talak. Juru Bicara Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Subai menyebut, khusus pada bulan Agustus terdapat 532 gugatan perceraian, dengan sekitar 448 pasangan telah resmi bercerai.
“Perkara yang tercatat sepanjang Agustus 532 gugatan contentiosa (cerai gugat atau cerai talak), yang sudah diputus 448. Sementara perkara hari Rabu (26/8) kemarin 43 perkara,” ungkapnya.
Data di PA Kota Bandung, sejumlah faktor penyebab perceraian didominasi perselisihan, masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ada beberapa faktor perceraian, yang dua yang mendominasi pertengkaran dan masalah ekonomi,” ungkapnya.
Secara rinci, sepanjang 2020, faktor petengkaran menempati urutan teratas, sebanyak 1.310 perkara. Sementara karena alasan ekonomi 1.235 perkara, meninggal 245 perkara, perceraian karena KDRT 35 perkara, poligami 3 perkara, dan sejumlah kategori lainnya.
Sementara dari kategori usia, penggugat 31 hingga 40 tahun menjadi yang terbanyak. Dari data PA terdapat sekitar 1.500 orang.
Kedua, penggugat usia 41 hingga 50 tahun sekitar 1.400 orang dan usia 21 hingga 30 tahun sekitar 1.200 orang.