“Baru Maret lalu selesai rehabilitasi, dengan kejadian tertangkap kembali, nanti Penyidik akan menuangkan dalam BAP, bahwa yang bersangkutan pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” teraangnya.
Kapolrestabes memastikan, bahwa utuk keputusan apakah Jamal akan direhabilitasi kembali, itu kewenangan hakim nantinya. “Hakim yang menentukan ya, karena sudah dua kali tertangkap,” paparnya.
Dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini, diamankan dua orang yakni Zulfikar alias Jamal dan AA sebagai kurir.
Barang bukti yang diamankan, yakni satu bungkus plastik klip berisi bubuk sabu seberat 0,38 gram, satu buah bong kaca,dan dua unit Handphone.
Atas perbuatannya,kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat, dan 12 tahun penjara paling lama.(arf/pojoksatu)