Rumah itu sendiri sangat sederhana –untuk ukuran sekarang dan untuk ukuran rumahnya ayah seorang wali kota Surabaya dua periode.
Bentuknya seperti umumnya rumah model tahun 70-an. Lokasinya juga di daerah kelas tiga Surabaya. Bukan di daerah elite. Dekat pasar burung. Dua kios jualan bahan bangunan di seberang rumah itu adalah milik ayahnyi.
Luas tanahnya pun hanya sekitar 300 m2. Dengan status tanah yang masih ‘surat ijo’. Risma menceritakan sudah mengurus untuk menjadi hak milik. Sudah diurus sejak beberapa tahun lalu. “Tapi tidak bisa. Peraturannya tidak membolehkan,” ujar Risma di sambutannyi itu.
Mengapa rumah itu tidak direnovasi agar lebih masa kini?
“Ayah saya berpesan agar rumah ini jangan diubah-ubah tanpa persetujuan beliau,” ujar Risma. “Semua kayu di rumah ini adalah jati. Jatinya istimewa. Jati tua,” tambahnyi.
Sang ayah sudah lama meninggal. Tapi ada cerita tersendiri mengapa Fuad diizinkan membuka kafe di situ. “Waktu Fuad masih berumur 10 tahun, Fuad saya ajak ke rumah ini. Untuk menengok ayah. Saat itulah ayah mengatakan rumah ini kelak biar untuk Fuad saja,” ujar Risma.
Risma sendiri sejak awal sebenarnya ingin menjadi pengusaha. Dia sudah mantap. Sudah mulai merasakan besarnya penghasilan sebagai pengusaha.