Dalam surat edaran yang diterima, KPAI juga mempertimbangkan kekhawatiran orangtua terhadap anak-anaknya yang mengucapkan kata “anjay”. Terlebih kini, kata tersebut tengah viral di media sosial.
Sejauh ini belum ada sanksi yang diberlakukan apabila masih ada anak yang menggunakan kata “anjay” tersebut. Namun, apabila seseorang yang dipanggil dengan kata tersebut dan merasa sakit hati, maka hal ini sudah masuk ranah hukum.
“Siapapun yang melakukan tindak kekerasan baik itu seksual, verbal dan psikis, dan unsurnya terpenuhi, baik anak-anak maupun lansia, ada pidana hukumnya,” kata Arist Merdeka Sirait menegaskan.
Untuk itu, daripada menimbulkan rasa sakit hati pada seseorang atau menjurus kepada makna negatif, Arist Merdeka Sirait sekali lagi meminta agar tidak lagi menggunakan kata anjay.
“Kita ngapain sih ngeributin hal begituan, hentikan saja, tidak ada gunanya,” katanya menandaskan. (suara/ran)