JAKARTA-RADAR BOGOR, Gugatan stasiun televisi RCTI dan Inews TV perihal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.
Melalui gugatan uji materi yang terdaftar pada 22 Juni 2020, kedua stasiun televisi tersebut mempersoalkan Pasal 1 angka 2 dalam UU Penyiaran yang memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional dan penyelenggara penyiaran menggunakan internet, seperti layanan over the top (OTT).
Pemohon mendalilkan layanan konten video melalui internet pada dasarnya merupakan penyiaran, hanya berbeda metode pemancar luasan. Konten layanan over the top ke ranah penyiaran pun tidak terelakkan seiring meningkatnya pengguna internet dari tahun ke tahun.
Melansir MediaIndonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan, masyarakat baik perorangan maupun badan usaha, terancam tidak leluasa menggunakan media sosial, seperti Youtube, Instagram, dan Facebook untuk melakukan siaran langsung (live).
Pasalnya, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.
Petisi agar MK tidak mengabulkan gugatan tersebut atau agar RCTI mencabut gugatan pun muncul di situs change.org sebagai wujud perlawanan warganet.