
Petisi itu diinisiasi Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Medan. Hingga kemarin sore, petisi telah ditandangani lebih dari 500 orang.
Menurut petisi tersebut, motif utama di balik gugatan itu ialah bisnis. Saat ini, media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi.
‘Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital,’ tulis Bachtiar.
Menurut penginisiasi petisi, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur koridor bagi para pembuat
konten kreatif. Peraturan itu dari UU Telekomunikasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pers, UU Pornografi , UU Perdagangan, UU Hak Cipta, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MIC/ran)