JAKARTA-RADAR BOGOR, Setelah sempat ramai jadi perbincangan, akhirnya Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut Keputusan Menteri yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.
Sebelumnya ganja masuk dalam daftar tanaman binaan Kementan dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020. Ganja dimasukkan dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura.
Namun, Kepmen tersebut dicabut sementara untuk dievaluasi. Kementan akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam ganja tersebut seperti Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasion, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha dalam siaran pers, Sabtu (29/8).
Tommy bilang sejak tahun 2006 pembinaan terhadap ganja dengan mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman produktif lainnya. Oleh karena itu saat ini tidak ada petani ganja legal di Indonesia.
Pengaturan ganja sebagai tanaman obat haya ditujukan untuk keperluan tertentu. Antara lain adalah untuk kepentingan keilmuan.