SERANG-RADAR BOGOR, Polisi mengamankan dua orang wanita dan satu laki-laki di sebuah kamar hotel di Kota Serang, Banten, Sabtu (29/8/2020) malam. Diduga ketiganya hendak berhubungan badan.
Ketiga orang itu berinisial SA, SI, dan MA. Polisi juga mengamankan sepasang muda-mudi berinisial JU dan NK di kamar berbeda. Saat diperiksa, kelima orang tersebut tidak mampu menunjukan dokumen sah pernikahan.
“Ada lima orang yang kami amankan saat operasi Sabtu malam kemarin. Mereka ini bukan suami istri,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yunus Hadith Pranoto, Minggu (30/8/2020).
Kelimanya digelandag ke Mapolres Serang Kota untuk didata. Usai berjanji secara tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya, polisi melepas kelimanya.
“Sudah dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujar Yunus didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan.
Kata Yunus, kelima muda-mudi itu terjaring Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Operasi itu menyasar minuman keras (miras), premanisme, kejahatan jalanan, dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.