“Tujuannya salah satunya agar kamtibmas wilayah hukum Polres Serang Kota yang kondusif ini tetap terpelihara,” kata Yunus. Ditambahkan Badri Hasan, selain hotel di wilayah hukum Polres Serang Kota, polisi juga merazia tempat hiburan malam.
“Dilakukan pemeriksaan di tempat hiburan seperti di Royal Resto dan Grand Krakatau,” ucap Badri.
Dari tempat tersebut polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai macam jenis. “Ini akan dikenakan tipiring terhadap pihak yang menjual miras tersebut,” tutur Badri. (mg05/nda/radarbanten)