Kebijakan Baru, Impor Sepeda Kini Harus Dapat Persetujuan Pemerintah

0
39
Sepeda Brompton. Foto: Net
Sepeda Brompton. Foto: Net

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Perdagangan bakal memberlakukan aturan baru pada importasi sejumlah produk konsumsi yang tercatat mengalami lonjakan dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI).

Permendag yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan importasi pada ketiga kelompok tersebut.

“Pada Mei—Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Minggu (30/8/2020).

Dilansir Bisnis.com, dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki, pos tarif yang diatur mencakup HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sebaliknya, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif 8415.10.10 dan 8415.10.90.