Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Sebelumnya, importasi komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Dalam aturan tersebut, importir hanya dikenai kewajiban penyertaan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).
Khusus untuk komoditas sepeda, sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.
“Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean [post border] kini dilakukan di kawasan pabean [border],” imbuh Agus.
Permendag ini pun mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Pelabuhan Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.