Serius, Ngomong “Anjay” Bisa Dipidana

0
49
Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, ‘anjay’ bisa dimasukkan ke dalam kekerasan verbal sesuai yang tertera pada UU Nomor 35 Tahun 2014. Kata ‘anjay’ bisa ditujukan untuk merendahkan martabat dengan seolah-olah menggantikan kata ganti anjing.

“Dengan menggunakan kata-kata ‘anjay’ kalau itu menimbulkan cemas dan terganggu itu dapat dipidana bagi setiap orang,”- Arist Merdeka Sirait

Namun pidana hanya bisa dilakukan jika ada laporan ke penegak hukum. Lantas untuk anak-anak, hukuman pidana bagi mereka yang mengucap ‘anjay’ tidak serta merta berujung bui. Karena Komnas PA tetap mengupayakan perlindungan.

“Kalau anak-anak yang melakukan diselesaikan lewat pendekatan teguran, bukan pemidanaan. Jadi sekali lagi, niatan Komnas PA tidak mempidanakan anak, justru meluruskan supaya apa yang dilakukan adalah salah, niatannya bukan pidanakan anak, jangan diputar-putar,” tutup Arist. (kumparan/ran)