Untuk itu, perguruan tinggi diharapkan segera melakukan pemutakhiran data (pembaruan data) kontak mahasiswa dan dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
Yakni dengan melengkapi dan melakukan validasi data seluruh mahasiswa aktif serta dosen. Terutama nomor seluler yang masih berlaku. Nantinya, pemutakhiran data ini bisa dilakukan hingga 11 September 2020.
“Kami sangat mengharapkan pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat mengawal pemutakhiran ini dengan sebaik mungkin agar bantuan kuota internet nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal,” terang surat tersebut.
Berikut langkah yang harus dilakukan sesuai SE Sesditjen Dikti Nomor 813/2020 untuk bisa mendapatkan kuota gratis:
1. Pemutakhiran data kontak mahasiswa terdaftar yaitu data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan email.
2. Pemutakhiran data kontak dosen yaitu data Nomor Induk Kepegawaian (NIK), alamat domisili, nomor HP, dan email.
3. Pemutakhiran data mahasiswa dapat dilakukan pada aplikasi PD Dikti Feeder melalui menu detail mahasiswa, tanpa pembukaan periode lapor.
4. Pemutakhiran data dosen dapat dilakukan pada Laman PD Dikti menu dosen atau melalui aplikasi SISTER PD Dikti.
(jpg)