JAKARTA-RADAR BOGOR, Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna dilangsungkan Rabu (2/9) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai transgender bernama asli Muhammad Fatah itu secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Jaksa menuntut Lucinta Luna dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan personel Duo Bunga itu dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Terdakwa terbukti menggunakan ekstasi. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta yang apabila tidak dibayar diganti 3 bulan penjara,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lucinta Luna terkejut usai mendengarkan tuntutan Jaksa. Dia tidak menyangka akan dituntut hingga 3 tahun penjara. Wajah Lucinta Luna yang awalnya terlihat santai mengikuti jalannya persidangan via streaming langsung berubah begitu mendengar bacaan tersebut. Dia pun menangis.
Bukan hanya Lucinta yang terkejut atas tuntutan jaksa. Abash, teman dekatnya yang selalu hadir ke persidangan memberikan dukungan pada Lucinta juga sangat terkejut atas tuntutan tersebut. “Tiga tahun bukan waktu yang sebentar ya. Tapi ini kan bukan putusan, baru tuntutan,” kata Abash.