JAKARTA-RADAR BOGOR, Jerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) akhirnya sampai kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penyidik jaksa agung muda bidang pidana khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memastikan bahwa Pinangki bakal kena pasal TPPU.
Kepastian itu diperoleh setelah mereka menggeledah empat lokasi di Bogor dan Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, penggeledahan dilakukan sejak Sabtu (29/8). Dia tidak menjelaskan secara detail lokasi yang digeledah.
Yang pasti, ada apartemen dan showroom mobil. Kejagung juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, satu mobil BMW X5 bernomor polisi F 214. Berdasar harga yang tertera di laman resmi BMW Indonesia, harga baru mobil tersebut berkisar Rp 1,5 miliar sampai Rp 1,7 miliar.