KMPPP Laporkan Temuan Masalah Pendidikan Kota Bogor

0
43
KMPPP saat audiensi dengan Kadisdik Kota Bogor.

Hal ini tentu, lanjut Ansyah mencederai UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negaranya wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Makanya, lanjut Ansyah, MKPPP meminta Dinas Pendidikan meninjau kembali dan mengevaluasi secara intens sistem pendidikan yang berjalan di sekolah. Memberikan pembinaan dan arahan terhadap oknum terkait yang melakukan tindakan diatas.

Mereka juga meminta Dinas Pendidikan membuat kebijakan yang mendongrak kualitas belajar dan kesejateraan siswa untuk mendapat hak belajarnya.

“Juga menjamin bahwa korban terlindungi dari intimidasi atau penekanan psikologi yang dilakukan oleh oknum terkait maupun sekolah yang bersangkutan,” tandasnya.

Menanggapi iti, Kadisdik Kota Bogor, Fachrudin mengatakan akan segera menyelesaikan masalah tersebut. “Nanti dari Dinas akan turun langsung ke sekolah tersebut” singkatnya. (*/ran)