JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyelenggara pesta seks gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan memanfaatkan media sosial untuk mendatangkan peserta. Para pelaku menggunakan modus undangan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia.
“Dalam undangan itu namanya kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).
Selain itu, sebagai dress code para peserta juga wajib menggunakan masker berwarna merah putih. Sebab, tampilan itu melambangkan hari kemerdekaan.
Yusri mengatakan, para peserta pesta merupakan anggota komunitas di media sosial. Hasil penyelidikan awal, komunitas ini sudah ada sejak Februari 2018. Mereka sudah membuat pesta gay seperti ini sebanyak 6 kali. “Saya enggak bisa sebutkan tempatnya, dan mereka menarik bayaran, biasanya di hotel dan di apartemen,” pungkas Yusri.
Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik kemudian menrtapkan 9 orang sebagai tersangka. “Kami menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Semuanya berperan sebagai penyelenggara pesta seks gay. Seluruhnya sudah dilakukan penahanan. Akibat perbuatannya, 9 tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.(JPC)