JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali melayangkan kritik terhadap RUU Omnibus law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Ia menolak sejumlah sanksi pidana dalam RUU Ciptaker yang berpotensi mengkriminalisasi penyelenggara pendidikan Pesantren. Baik jalur pendidikan formal maupun non formal atau pesantren tradisional maupun modern.
Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus law Cipta Kerja yang harus diwaspadai bersama agar kehadirannya tidak kontraproduktif, mempidana para Kiai atau Ustad yang menyelenggarakan pendidikan di Pesantren baik modern maupun tradisional.
“Hanya karena persoalan perizinan yang belum beres masa harus dipidana,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, HNW menyebut beberapa ketentuan yang bermasalah dalam Klaster Pendidikan di Omnibus Law Ciptaker yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1).
Ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal (termasuk pendidikan keagamaan seperti Pesantren) yang didirikan oleh masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan dan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.