Apabila, satuan pendidikan tersebut didirikan tanpa Perizinan Berusaha, maka penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, HNW menilai, ketentuan umum ini sangat berbahaya dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, khusus untuk Pesantren sudah ada UU tersendiri, yakni UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi pidana, melainkan pembinaan dan sangsi administratif.
“Jadi RUU Ciptaker ini tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pesantren,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, kritik perlu disampaikan agar ketentuan pemberian sanksi pidana untuk Pesantren yang ada dalam RUU Ciptaker, menghambat pendidikan di Pesantren.
Apalagi, jumlah pondok di Indonesia sangat besar, mencapai lebih dari 28.000 lembaga, sebagian diantaranya sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka.
Bahkan pondok-pondok, itu ikut berjasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, meski didirikan secara non formal dan sepenuhnya swadaya Masyarakat atau para Kiai.