Tolak RUU Cipta Kerja, HNW Khawatir Kiai Pesantren Dikriminalisasi

0
43
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (tengah) beberapa waktu lalu mengepalkan tangan sebagai bentuk dukungan atas kedaulatan Palestina. Foto: Humas MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (tengah) beberapa waktu lalu.

“Ada beberapa yang didirkan tanpa mengurus perizinan secara lengkap karena memang sejak zaman Indonesia Merdeka tidak pernah ada aturan yang mewajibkan perizinan dan sanksi pidana bila tidak penuhi aturan pendirian,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang memberikan klarifikasi dengan mengeluarkan siaran pers.

Di dalamnya menjelaskan sanksi pidana terhadap penyelenggara satuan pendidikan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut tidak berlaku untuk Pesantren karena telah hadir Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Pernyataan Menag bahwa dalam konteks ini berlaku asas lex spesialis derogat deli generali, yakni aturan UU Pesantren yang bersifat khusus mengesampingkan aturan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, patut disosialisasikan dan didukung. Namun, pernyataan itu belum cukup,” ujarnya.

HNW yang juga Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini menjelaskan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akan lebih baik dan efektif apabila asas itu disebutkan definitif ke dalam norma/pasal suatu undang-undang.

Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi sengketa penafsiran di kemudian hari oleh aparat penegak hukum di lapangan, sehingga bisa berujung kepada kriminalisasi Pesantren dan para Kiyai/Ustadz Pengelola Pesantren.