“Apa jaminannya polisi, jaksa atau hakim akan mengikuti cara berpkir Menag tersebut, ketika teks perundangannya berbunyi seperti itu,” ujarnya.
Hal itu lah, kata HNW, sebabnya ada pengecualian atau pengkhususan tersebut perlu ditulis secara tegas dalam UU Cipta kerja.
Menag harus bisa memastikan bahwa asas lex spesialis untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren itu disebutkan sebagai pengecualian dalam Omnibus Law RUU Ciptaker untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara pendidikan Pesantren agar tidak dikriminalisasi.
HNW juga menyadari bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (1) juga bukan hal yang benar-benar baru karena juga diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, ia menilai munculnya kembali ketentuan tersebut dalam Omnibus Law RUU Ciptaker telah membangkitkan kewaspadaan umat Islam agar kriminalisasi tidak dijatuhkan kepada penyelenggara Pesantren baik tradisional maupun modern.
Selain itu, HNW juga mempertanyakan dihapusnya Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dalam UU Sisdiknas melalui Omnibus Law RUU Ciptaker ini.